Sunday, August 14, 2022

SUSUNAN PENGURUS TAKMIR MASJID SESUAI DMI

 

Informasi tentang bagan struktur organisasi takmir masjid menurut Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

pontren.com – Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, salam jumpa kembali, semoga kesehatan keselamatan dan kemakmuran selalu dilimpahkan kepada anda dan orang orang yang sampean sayangi dan cintai. Amiin.

Kali ini mengenai contoh bagan struktur organisasi pengurus masjid modern disertai dengan tugas atau saat ini ngetrend dikatakan dengan job description bagi para pengelola masjid yang biasa disebut dengan takmir atau pengurus masjid. Organisasi Kepengurusan Masjid Dalam SK Dirjen Bimis diatas, disebutkan bahwa struktur Kepengurusan Masjid sekurang-kurangnya terdiri dari; 

Penasihat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua bidang idarah,
ketua bidang Imarah dan
Ketua Bidang Ri’ayah
Badan-badan/Lembaga-lembaga

Dengan jumlah pengurus yang disesuaikan dengan luas dan banyaknya pekerjaan sebagai takmir masjid.

Dengan begitu maka setidaknya suatu masjid setidaknya memiliki minimal susunan pengurus sebagaimana susunan diatas. Untuk lebih jelasnya tentang minimal susunan pengurus dapat dibaca pada minimal susunan organisasi pengurus masjid.

Tugas Pengurus Masjid dalam struktur Organisasi

Dari susunan pengurus atau struktur kepengurusan takmir masjid, memiliki wilayah tugas masing masing yang secara umum sebagaimana dibawah ini;

Penasihat ; memberikan penasihatan dan pertimbangan kepada para pengurus pelaksana sekaligus memberikan pengarahan yang berkaitan dengan masjid tempat dia dijadikan sebagai penasihat.

Ketua ; Bertanggungjawab terhadap seluruh hal berkaitan dengan masjid dan menjadi manajer dalam pengelolaan masjid serta kegiatan yang bersifat internal eksternal baik dengan jamaah maupun instansi terkait;

Sekretaris ; mempunyai tugas dan bertanggungjawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan kesekretariatan serta melakukan pengarsipan dokumen dokumen yang bersinggungan dengan masjid, misalnya undangan dari instansi, fotocopy tanah wakaf, penyimpanan sertifikat arah kiblat dan lain sebagainya.

Bendahara, bertugas mencatat keluar masuk keuangan lembaga masjid baik dari infaq sedekah maupun bantuan serta rutin membuat laporan pemasukan dan pengeluaran masjid setiap jum’at pada papan pengumuman.


Bidang Idarah ; bertanggungjawab terhadap administrasi yang berkaitan erat dengan administrasi kelembagaan serta mengarsip data dan dokumen yang berkaitan dengan masjid.

Termasuk masalah organisasi, kepengurusan, personalia, perencanaan, sarana perlengkapan, administrasi keuangan dan yang lain.


Termasuk tugas Bidang Idarah adalah;

Perencanaan;
Pengorganisasian;
Pengadministrasian;
Keuangan; dan
Pengawasan.

Bidang Imarah atau kemakmuran ; bertugas untuk mengelola kegiatan meliputi ;

masalah pembinaan peribadatan,
pendidikan formal baik agama maupun umum,
pendidikan luar sekolah,
majelis taklim,
pembinaan remaja,
Pembinaan wanita,
perpustakaan,
TK,
Peringatan Hari Besar Islam atau nasional dan
Pembinaan Ibadah Sosial.

Bidang Ri’ayah ; mempunyai tugas memelihara masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan. Dalam pemeliharaan bangunan masjid meliputi;

Bentuk Bangunan atau arsitektur
Pemeliharaan dari Kerusakan;
Pemeliharaan Kebersihan.

Badan/Badan atau lembaga ; sesuai dengan nama badan yang dikelola, misalnya badan amil zakat maka fokus mengurus zakat dan yang berkaitan, Badan Pendidikan, bertugas mengelola dan mengembangkan lembaga pendidikan pada masjid, dll.

Emangnya apa sih idarah imarah ri’ayah? Silakan dilihat pada pengertian idarah imarah ri’ayah pada manajemen Masjid.


Contoh Bagan Struktur Organisasi Masjid

Berikut adalah contoh gambar tentang struktur Organisasi Takmir Masjid yang dicontohkan oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen Bimis.

susunan-organisasi-pengurus-masjid

Pada bagian badan/kolom paling bawah dapat anda isi dengan seksi seksi dari bidang menyesuaikan dengan kebutuhan dari kepengurusan masjid yang dikelola.


Masa Jabatan Pengurus Masjid dan cara pemilihan

Susunan Pengurus Masjid Modern biasanya memiliki durasi masa jabatan, dalam SK Dirjen Bimis ini sebagai acuan dalam standar manajemen masjid disebutkan bahwa masa jabatan takmir masjid dapat berkisar antara 2,3, atau 4 tahun dan selama-lamanya (paling lama) adalah 5 tahun dan di akhir masa jabatan wajib melakukan laporan pertanggungjawaban.

Pemilihan pengurus atau takmir masjid dapat dilakukan setelah pelaksanaan sholat jumat atau sholat rawatib dengan cara musyawarah antar jamaah.

Penutup

Itulah informasi tentang struktur organisasi takmir masjid dan tugasnya pengurus menurut Kemenag disertai dengan job desription yang mengacu kepada SK Dirjen Bimis. Semoga dapat di aplikasikan atau di ejawantahkan pada masjid dengan baik dan berjalan sesuai rencana keinginan.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.


SHARE THIS

Facebook Comment

0 comments: