Lazisnu MWC NU Sosialisasi ke Amil Zakat |
Zakat mal atau zakat jarta adalah zakat yang wajib dikeluarkan jika harta kita telah mencapai lebih dari satu nisab. Zakat diberikan kepada para mustahiq zakat yang salah satunya orang miskin dan fakir miskin. Zakat mal atau zakat harta yang wajin dikeluartkan sebesar 2,5% (zakat perdagangan, profesi dan harta yang tersimpan) dari harta yang kita miliki. Sehingga dapat di bayangkan apabila seluruh warga masyarakat se wilayah MWCNU Kepuhteluk yang berkemampuan melaksanakan zakat melalui Lazisnu, sudah pasti zakat akan berdampak signifikan terhadapat peningkatan kesejahteraan masayarak yang lain.
Pengurus Lazisnu MWC NU Kepuhteluk sangat serius akan mengelola Zakat mal ini, ini terbukti dengan serinya melalsanakan sosialisasi dan juga pemberian pemahaman terhadap warga baik terhadap amil zakat mapun langsung ke pada para muzakki.
Ketua Lazisnu MWC NU Kepuhteluk K.H. Yahya Am, mengatakan bahwa Tahun ini 2020 kita tidak berhadap banyak mendapatkan hasil namun yang kita harapkan pertama adalah tersampaikannya bahwa di MWC NU Kepuhteluk sudah ada Lazisnu dan bisa menerima Zakat mulai dari tingkat Ranting, Masjid, Mushalla sehingga di tahun depan kesemuanya bisa mengetahui dan mau membayar zakat terhadap amil yang sah baik dari Lazisnu maupun BAZ.
Ketentuan Pembagian Zakat jika melalui LAZISNU:
1. 80 % Dikelolah oleh Amil Ranting (10 % menjadi Hak Amil Zakat, dan 70 % di tasarrufkan di Ranting tersebut)
2. 8 % Dikeleolah oleh Lazisnu MWC NU Kepuhteluk
3. 12 % Dikelolah oleh Lazisnu PC NU Bawean
Semoga dengan gerakan Zakat mal yang terorganisir dengan baik akan memberikan dapak positif terhadap perkembangan dan manffaat adanya Lazisnu di MWC NU Kepuhteluk.
eningkatan taraf
ekonomi orang miskin akan meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup
mereka. Dana zakat juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor
usaha mikro melalui penyediaan dana yang murah untuk berbisnis dan
adanya pendampingan untuk menjamin bisnis yang diberdayakan dapat
berjalan dengan baik. Selain itu, dana zakat yang ditujukan untuk
masyarakat miskin dapat digunakan untuk pembangunan di pedesaan karena
sebagian besar masyarakat miskin tersebar dipedesaan. Sehingga akan
tercipta pembangunan yang lebih merata, bersinergi dengan program
Nawacita pemerintah, dan menghambat arus urbanisasi yang begitu tinggi.
Manfaat-manfaat inilah nantinya akan memompa pertumbuhan ekonomi secara
nasional dan akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan, jumlah rumah
tangga miskin, pengangguran, dan lain sebaginya yang akan bermuara pada
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan lebih merata untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang lebih luas lagi.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
Zakat mal atau zakat
harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan jika harta kita telah mencapai
lebih dari satu nisab. Zakat diberikan kepada para mustahiq zakat yang
salah satunya adalah orang miskin dan fakir miskin. Zakat mal atau zakat
harta yang wajib dikeluarkan proporsinya adalah 2,5 persen (zakat
perdagangan, profesi, dan harta tersimpan) dari harta yang kita miliki.
Sehingga dapat dibayangkan apabila seluruh Muslim di Indonesia yang
sekitar 85 persen (Nahdlautul Ulama 2017) dari populasi Indonesia
melaksanakannya, sudah pasti zakat akan memberikan dampak yang sangat
signifikan pada perekonomian Indonesia.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
Zakat mal atau zakat
harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan jika harta kita telah mencapai
lebih dari satu nisab. Zakat diberikan kepada para mustahiq zakat yang
salah satunya adalah orang miskin dan fakir miskin. Zakat mal atau zakat
harta yang wajib dikeluarkan proporsinya adalah 2,5 persen (zakat
perdagangan, profesi, dan harta tersimpan) dari harta yang kita miliki.
Sehingga dapat dibayangkan apabila seluruh Muslim di Indonesia yang
sekitar 85 persen (Nahdlautul Ulama 2017) dari populasi Indonesia
melaksanakannya, sudah pasti zakat akan memberikan dampak yang sangat
signifikan pada perekonomian Indonesia.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
Zakat mal atau zakat
harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan jika harta kita telah mencapai
lebih dari satu nisab. Zakat diberikan kepada para mustahiq zakat yang
salah satunya adalah orang miskin dan fakir miskin. Zakat mal atau zakat
harta yang wajib dikeluarkan proporsinya adalah 2,5 persen (zakat
perdagangan, profesi, dan harta tersimpan) dari harta yang kita miliki.
Sehingga dapat dibayangkan apabila seluruh Muslim di Indonesia yang
sekitar 85 persen (Nahdlautul Ulama 2017) dari populasi Indonesia
melaksanakannya, sudah pasti zakat akan memberikan dampak yang sangat
signifikan pada perekonomian Indonesi
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/79408/zakat-mal-yang-terabaikan
0 comments: